get app
inews
Aa Read Next : Perindo TTU Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati, Kristiana Muki mulai Mendaftar

Kuasa Hukum Tuntut Polres TTU Bebaskan Kades Napan dan Minta BPD Dicopot

Jum'at, 09 Februari 2024 | 09:05 WIB
header img
Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Robertus Salu, SH., MH (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kontroversi mewarnai pelantikan Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa Napan pada Jumat, (02/02/2024) setelah banyaknya masyarakat yang turut serta dalam demonstrasi menuntut pembatalan pelantikan tersebut.

Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Robertus Salu SH., MH, mengungkapkan serangkaian langkah hukum yang akan diambil guna menegakkan keadilan.

"Kita akan terus mendesak, pertama, kepada pihak bupati TTU untuk segera membatalkan pelantikan PLH Desa Napan. Kedua, kepada pihak polres TTU untuk segera mengeluarkan kepala desa Napan atau setidaknya memberikan penangguhan terhadap kepala desa Napan," ujar Advokat Robert belum lama ini, (04/02/2024).

Selain itu, tuntutan masyarakat juga mencakup pencopotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat desa Napan.

"Aspirasi masyarakat yang mana yang mendorong BPD untuk melakukan pergantian atau melahirkan Pejabat Pelaksana Harian (PLH) hari ini?," ungkap dia.

Salu menyoroti bahwa mayoritas masyarakat desa Napan tidak menginginkan perubahan kepemimpinan, baik itu dalam bentuk PLH maupun Pejabat Pelaksana Tugas (PLT).

"Sebagai kuasa hukum, kita mengajukan keberatan karena tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang. Baik pemerintah kabupaten TTU maupun BPD desa Napan secara substansial telah melanggar peraturan, termasuk undang-undang desa dan peraturan bupati," tegas Salu.

Advokat kondang NTT itu juga menyoroti aspek praduga tak bersalah dalam kasus ini, menunjukkan bahwa kepala desa Napan seharusnya diberikan penangguhan penahanan, mengingat roda pemerintahan desa harus tetap berjalan normal.

Ia mencatat bahwa pelantikan tersebut tidak diketahui oleh masyarakat desa dan bahkan oleh kepala desa sendiri.

"Kita negara Indonesia mengandalkan asas praduga tak bersalah. Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya," jelas dia.

"Namun, sebelum ada putusan pengadilan, mereka sudah melakukan pergantian sementara, sedangkan roda pemerintahan di desa Napan terus berjalan normal," lanjutnya.

Salu juga menyindir kurangnya etika demokrasi dalam proses ini, menyatakan bahwa minimal bupati seharusnya memberikan pemberitahuan kepada BPD, dan BPD kemudian memberitahukan masyarakat desa Napan.

Ia mengungkapkan kecurigaan kuat terhadap adanya konspirasi antara BPD desa Napan dan bupati TTU.

"Minimal bupati ada pemberitahuan kepada BPD dan kemudian BPD melakukan pengumuman terhadap masyarakat desa Napan dan kepada kepala desa juga harus diberitahkaun secara tertulis ,Sehingga ada dugaan kuat adanya konspirasi antara BPD desa Napan dan bupati TTU," pungkas Robert.

Kepala Desa Definitif Napan, Kabupaten TTU, Wendelinus Kefi melalui Kuasa Hukumnya, Robertus Salu, SH., MH berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan mengingatkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan asas hukum dalam setiap tindakan pemerintahan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut