get app
inews
Aa Read Next : Resmob Naga Merah Polres TTU Tangkap Pria Bikomi Utara Diduga Setubuhi Anak 9 Tahun

Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Seberat 0,32 Gram di Kefamenanu

Minggu, 04 Februari 2024 | 09:56 WIB
header img
Terduga Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres TTU (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Reserse Narkotika (ResNarkoba) melakukan penangkapan terhadap pria berinisial SP, warga Kabupaten Malaka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu terjadi didepan toko Medalion, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU pada Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 12.45 WITA.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Narkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dengan melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap pelaku yang diduga, pihak kepolisian berhasil menangkap SP.

"Benar, kami telah melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres TTU," ujar Iptu Yeni saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsaApp, Sabtu (03/02/2024).

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut