KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Reserse Narkotika (ResNarkoba) melakukan penangkapan terhadap pria berinisial SP, warga Kabupaten Malaka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu terjadi didepan toko Medalion, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU pada Sabtu, 3 Februari 2024, sekitar pukul 12.45 WITA.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Narkoba Polres TTU, Iptu Yeni Setiono, mengkonfirmasi bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dengan melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap pelaku yang diduga, pihak kepolisian berhasil menangkap SP.
"Benar, kami telah melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres TTU," ujar Iptu Yeni saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsaApp, Sabtu (03/02/2024).
Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil disita selama penggerebekan melibatkan barang-barang pribadi pelaku seperti celana jeans warna biru bertuliskan skinny fit, ponsel merk Samsung J2 Prime warna putih.
Selain itu, 1 bungkus rokok merek Surya, uang sejumlah Rp25.000, 1 kartu SIM Telkomsel dan 1 kartu ATM Bank BRI juga turut disita sebagai bukti dalam proses hukum selanjutnya.
"Satu bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa terduga pelaku, SP, saat ini diamankan dan masih dalam tahap pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah yang bersangkutan merupakan pengguna atau pengedar narkotika.
Editor : Sefnat Besie