get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pencurian Uang Rp100 Juta Milik Biarawati Halilulik Naik Tahap II, Dijerat Pasal 374 KUHP

Ayah Kandung di Kabupaten Belu Tega Perkosa Anak Sendiri Hingga Hamil 7 Bulan

Senin, 29 Januari 2024 | 08:04 WIB
header img
Polres Belu gelar konfrensi pers atas kasus pemerkosaan di Lamaknen (Foto: Istimewa).

Pelaku mengancam korban dengan membawa sebilah parang dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Kejadian tersebut terulang kembali hingga sebanyak 6 kali dengan cara yang sama yang mana pelaku terus mengancam korban dengan sebilah parang sehingga korban mau tidak mau menuruti nafsu bejat ayahnya," ungkapnya.

Kejadian ini, katanya, menyebabkan korban mengalami trauma yang berkepanjangan sejak tahun 2021 hingga sekarang.

"Bahkan ketika melaporkan korban dalam keadaan hamil 7 bulan akibat perbuatan bejat Ayah kandungnya. Untuk proses lebih lanjut kami sudah tetapkan tersangka, kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhdap tersangka," tegasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut