KEFAMENANU -iNewsTTU.id--Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara masih Memperpanjang Masa Pengabdian Tenaga Kontrak.
Upaya pemerintah ini bertujuan untuk Peningkatan Pelayanan Publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Timor Tengah Utara, Fransiskus Fay, kepada wartawan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten memutuskan untuk memperpanjang masa pengabdian para tenaga kontrak daerah atau pegawai tidak tetap (PTT) di tahun 2024.
"Keputusan ini didasarkan pada kebutuhan esensial tenaga kontrak terkait dengan pelayanan publik di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),"ujarnya.
Fransiskus Fay menjelaskan bahwa perpanjangan masa pengabdian PTT ini telah disetujui dalam sidang bersama DPRD Kabupaten TTU dalam penetapan APBD Kabupaten TTU tahun 2024.
"Masa pengabdian akan diperpanjang selama satu tahun, hingga 31 Desember 2024,"tambahnya.
Ia menjelaskan, Pimpinan OPD memiliki tanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja PTT di masing-masing OPD.
Jika evaluasi menunjukkan kinerja buruk, kontrak PTT tidak akan diperpanjang. Sebaliknya, PTT dengan kinerja baik akan melanjutkan masa pengabdian mereka Sampai dengan 31 Desember 2024," ucap Fransiskus Fay.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten akan menindaklanjuti perpanjangan masa pengabdian PTT dengan penandatanganan kontrak bersama Bupati TTU.
Pemkab TTU juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memenuhi kebutuhan tenaga PTT di beberapa OPD yang terlibat langsung dalam pelayanan publik.
Fransiskus Fay meminta tenaga PTT untuk menjalankan tugas dengan baik guna mendukung peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten TTU.
Selain perpanjangan masa pengabdian, Pemerintah Kabupaten terus berupaya mengisi kekurangan tenaga dengan mengajukan pengusulan formasi di setiap OPD untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pelayanan publik yang berkualitas.
Fransiskus Fay berharap dukungan dari semua pihak dalam mencapai cita-cita besar peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Editor : Sefnat Besie