Pemda TTU Diminta Jangan Sandera Hak ASN 1.200 PPPK yang Lulus Seleksi BKN

KEFAMENANU, iNewsTTU.id– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT didesak untuk segera menyelesaikan polemik seputar nasib 1.200 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Situasi ini dianggap menyandera hak asasi atas pekerjaan, terutama di tengah semangat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI.
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS NTT), Viktor Manbait, mengatakan bahwa di momen kemerdekaan ini, pemerintah daerah seharusnya memberikan makna kebebasan yang sesungguhnya, termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan.
"Udara kemerdekaan 17 Agustus 2025 ini mestinya sudah dihirup bebas oleh ke 1.200 PPPK yang lulus seleksi," ungkap Viktor Manbait.
Viktor menyoroti perbedaan nasib para PPPK di TTU dengan daerah lain. Menurutnya, PPPK yang lulus seleksi di Pemerintah Provinsi NTT serta kabupaten/kota lain di NTT sudah menikmati masa depan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, hal serupa belum terjadi di TTU.
Editor : Sefnat Besie