Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kades Fatusene TTU Segera Diadili Esok di PN Tipikor Kupang
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kades Fatusene Divonis Bersalah atas Tipikor dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp440 Juta

Rabu, 17 Januari 2024 | 17:39 WIB
  • author Isto Santos
Mantan Kades Fatusene Divonis Bersalah atas Tipikor dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp440 Juta
Mantan Kades Fatusene, Dionisius Taus divonis di Pengadilan Tipikor Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Hendrik menyampaikan bahwa terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.50.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene," terang dia.

Biaya perkara sebesar Rp.5.000 juga ditetapkan untuk dibayar oleh terdakwa. Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa dan Penuntut Umum diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut