Mantan Kades Fatusene Divonis Bersalah atas Tipikor dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp440 Juta
Rabu, 17 Januari 2024 | 17:39 WIB
Hendrik menyampaikan bahwa terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.50.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene," terang dia.
Biaya perkara sebesar Rp.5.000 juga ditetapkan untuk dibayar oleh terdakwa. Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa dan Penuntut Umum diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari.
Editor : Sefnat Besie