KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pengadilan Tipikor Kupang telah mengumumkan putusan terhadap mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus, yang dituduh terlibat dalam kasus Tipikor Dana Desa Fasene di Kabupaten TTU.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan telah berlangsung, dan Majelis Hakim mengeluarkan amar putusan pada Selasa, 16 Januari 2024.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa, Dionisius Taus, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair dari Penuntut Umum.
Akibatnya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dengan pengurangan masa tahanan yang sudah dijalani.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.440.958.301,24. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta bendanya akan dirampas oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan menggantinya dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp440.958.301,24," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendrik Tiip pada Selasa (16/01/2024).
Hendrik menyampaikan bahwa terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp.50.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan di perhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene," terang dia.
Biaya perkara sebesar Rp.5.000 juga ditetapkan untuk dibayar oleh terdakwa. Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa dan Penuntut Umum diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari.
Editor : Sefnat Besie