Logo Network
Network

Berkas P21, Ira Ua Siap Diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum

Rudi Rihi Tugu
.
Selasa, 20 September 2022 | 11:40 WIB
Berkas P21, Ira Ua Siap Diserahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum
Wadir Krimum Polda NTT AKBP. Albertus Andreana bersama perwakilan tim Akselerasi Polda NTT AKBP. Aldinan R.J.H Manurung didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy saat jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa ( 20/09/2022). Foto: iNewsTTU.id/rudi

KUPANG, iNewsTTU.id-- Berkas perkara Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Ira Ua alias IU telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan tinggal menunggu tahap dua atau penyerahan tersangka dari Kepolisian kepada Kejaksaan Tinggi Kupang.

Hal ini disampaikan Wadir Krimum Polda NTT AKBP. Albertus Andreana, bersama perwakilan tim Akselerasi Polda NTT AKBP. Aldinan R.J.H Manurung didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy saat jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa ( 20/09/2022).

" Awal mei 2022 Tim akselerasi di bentuk Kapolda NTT untuk menyelesaikan kasus ini dan pada
Tanggal 19 September 2022 berkas perkara saudari IU diyatakan lengkap oleh JPU, selanjutnya tinggal menunggu untuk tahap dua tersangka," Ujar Wadir Krimum Polda NTT.

Adapun berkas perkara IU telah bolak balik sebanyak 4 kali karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi. 

"Jadi berkas perkara IU ini sudah bolak balik sebanyak empat kali karena menurut Jaksa masih ada beberapa hal yang harus di lengkapi, dan hari ini kami sudah selesaikan semuanya itu dan penyerahan tahap dua atas nàma saudari IU telah lengkap atau P21, sampai sejauh ini sudah 63 saksi kami periksa termasuk 12 saksi ahli dan 56 keterangan dari saksi lain, dan semuanya mengarah pada keterlibatan IU dalam pembunuhan ini," terang Anggota Tim Akselerasi AKBP. Aldinan Manurung.

Tersangka IU akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 80 Ayat ( 3 ) dan ( 4 ), jo pasal 76 C, Undang - Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo pasal 55 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini