get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Kuasa Hukum Kepala Desa Napan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dan Jelaskan Tindakan Kades

Kamis, 11 Januari 2024 | 12:53 WIB
header img
Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Robertus Salu, SH., MH (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Salu juga menegaskan bahwa proses hukum yang melibatkan Kepala Desa Napan tidak memiliki dampak negatif atau merugikan  masyarakat desa Napan .

Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat rekomendasi, menurut kuasa hukum, tidak ada dampak karenanya sifatnya hanyalah rekomendasi dan terbukti dengan  anak dari pemilik lahan atau pelapor  tetap diakomodir sebagai tenaga kerja dan sudah aktif bekerja di PLBN Napan.

Pihaknya menganggap bahwa tindakan Kepala Desa adalah bentuk dari membuka lapangan pekerjaan jalan itu sesuai dengan surat rekomendasi kepala desa.

"Karena faktanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat rekomendasi itu tidak diakomodir dan tetap memasukan pemilik lahan sebagai tenaga kerja dan mengabaikan rekomendasi kepala desa," kata dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut