get app
inews
Aa Read Next : Warga Serahkan Senjata Flintlock Milik Eks Pejuang Timor-Timur ke Komandan Satgas Sektor Barat

Kuasa Hukum Kepala Desa Napan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan dan Jelaskan Tindakan Kades

Kamis, 11 Januari 2024 | 12:53 WIB
header img
Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Robertus Salu, SH., MH (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kuasa Hukum Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, yang diwakili oleh Robertus Salu, SH, MH, menyampaikan kepada media ini bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Kepala Desa Napan.

Langkah-langkah hukum yang sedang diambil untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Polres TTU.

Menurut Salu, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak yang dimiliki oleh seorang tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pihaknya berharap Kapolres TTU dapat mempertimbangkan permohonan ini dengan serius.

"Kami berharap pihak Polres TTU dapat mengabulkan permohonan penangguhan kami, karena kami menjamin bahwa pelaku tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau mempersulit jalannya proses hukum," ungkap Salu pada Kamis, (11/01/2024).

Salu juga menegaskan bahwa proses hukum yang melibatkan Kepala Desa Napan tidak memiliki dampak negatif atau merugikan  masyarakat desa Napan .

Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat rekomendasi, menurut kuasa hukum, tidak ada dampak karenanya sifatnya hanyalah rekomendasi dan terbukti dengan  anak dari pemilik lahan atau pelapor  tetap diakomodir sebagai tenaga kerja dan sudah aktif bekerja di PLBN Napan.

Pihaknya menganggap bahwa tindakan Kepala Desa adalah bentuk dari membuka lapangan pekerjaan jalan itu sesuai dengan surat rekomendasi kepala desa.

"Karena faktanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat rekomendasi itu tidak diakomodir dan tetap memasukan pemilik lahan sebagai tenaga kerja dan mengabaikan rekomendasi kepala desa," kata dia.

Meskipun Pasal 263 KUHP mengacu pada delik formil yang tidak melihat akibat, kuasa hukum mengajukan pandangan bahwa dalam hukum pidana, perlu dilihat sejauh mana kesalahan seseorang karena prinsipnya asas hukum tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali dilakukan dengan niat jahat .

Pihaknya berpendapat bahwa tindakan Kepala Desa adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa ada niat jahat atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri.

"Sehingga harus juga dipertimbangkan oleh pihak kepolisian untuk memberikan penaguhan penahanan atas diri tersangka karena sudah ditahan hampir 1 bulan , mengingat, tersangka adalah seorang kepala desa, yang mana harus juga menjalakan roda pemerintahan Desa Napan," terang dia.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut