Meskipun Pasal 263 KUHP mengacu pada delik formil yang tidak melihat akibat, kuasa hukum mengajukan pandangan bahwa dalam hukum pidana, perlu dilihat sejauh mana kesalahan seseorang karena prinsipnya asas hukum tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali dilakukan dengan niat jahat .
Pihaknya berpendapat bahwa tindakan Kepala Desa adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa ada niat jahat atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri.
"Sehingga harus juga dipertimbangkan oleh pihak kepolisian untuk memberikan penaguhan penahanan atas diri tersangka karena sudah ditahan hampir 1 bulan , mengingat, tersangka adalah seorang kepala desa, yang mana harus juga menjalakan roda pemerintahan Desa Napan," terang dia.
Editor : Sefnat Besie