3. Pembuktian Bersalah Secara Subsidiar:
Penuntut Umum mengajukan tuntutan alternatif, yakni menyatakan Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
4. Hukuman Pidana:
Penuntut Umum menghendaki hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 bagi Terdakwa, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.
5. Uang Pengganti:
Terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.443.058.301,24,- dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap.
6. Penyitaan Barang Bukti:
Penetapan barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk negara, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.
Editor : Sefnat Besie