Kasi Pidsus Kejari TTU Beberkan Fakta di Balik Penahanan Mantan Kepsek SLBN Benpasi
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengungkap fakta-fakta mencengangkan di balik penetapan dan penahanan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi, inisial E M.
Tersangka diduga kuat melakukan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2018-2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2022.
Fakta penyidikan ini diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, Samuel Otniel Sine, menyusul penahanan tersangka pada Rabu (22/10/2025).
Modus Korupsi Ganda: Manipulasi Dana BOS dan Biaya Pendidikan Fiktif
Kasi Pidsus Samuel Otniel Sine menjelaskan bahwa E M, selaku Kepala Sekolah, Penanggung Jawab Dana BOS, dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Sekolah, melakukan beberapa perbuatan melawan hukum:
Pengadaan Fiktif Masker: Terdapat dugaan pengadaan fiktif terkait masker. E M membuat kuitansi yang seolah-olah diterima oleh penyedia. Namun, faktanya penyedia tersebut tidak pernah menerima dana dan tidak mengakui kuitansi serta stempel yang digunakan.
Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Fiktif: Dana BOP dibuat seolah-olah telah diterima oleh guru-guru sebagai tenaga pendidik.
"Padahal kenyataannya dana tersebut, dana yang terima 1 juta, dana yang terima 600, tidak pernah diterima oleh guru-guru," tegas Kasi Pidsus.
Kwitansi Fiktif Konsumsi: Penyimpangan serupa terjadi pada honor/upah pendidik dan konsumsi. E M diduga membuat pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah diterima oleh pendidik, padahal dana tersebut tidak pernah diserahkan.
Penyimpangan Dana DAK: Sisa Dana Rp230 Juta Tak Jelas
Kasus penyalahgunaan juga terjadi pada Dana DAK Fisik untuk pekerjaan pembangunan rehabilitasi sarana dan prasarana di SLB Benpasi Tahun 2022. Total Dana DAK yang dicairkan adalah sebesar Rp712.922.000.
Editor : Sefnat Besie