get app
inews
Aa Read Next : Mantan Kepala BPBD TTU dan Bendahara Disebut Bekerja Sama Korupsi Uang Negara Rp1 Miliar

Tuntutan Dana Desa Fatusene: Mantan Kades Dionisius Taus Diadili atas Kasus Korupsi

Selasa, 19 Desember 2023 | 21:51 WIB
header img
Mantan Kades Fatusene, Dionisius Taus di adili di Pengadilan Tipikor Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KUPANG, iNewsTTU.id – Sidang perkara Tipikor yang melibatkan Terdakwa Dionisius Taus, mantan Kepala Desa Fatusene, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mencapai puncaknya pada hari Selasa, 19 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Kupang.

Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri TTU membacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa, yang didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana desa.

Dalam pembacaan tuntutan pidana, Penuntut Umum menyampaikan amar tuntutan sebagai berikut:

1. Terdakwa Tidak Terbukti Bersalah:
Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar Terdakwa Dionisius Taus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair yang menyatakan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.

2. Pembebasan Terdakwa:
Penuntut Umum juga meminta agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair yang diajukan.

3. Pembuktian Bersalah Secara Subsidiar:
Penuntut Umum mengajukan tuntutan alternatif, yakni menyatakan Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan atas dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

4. Hukuman Pidana:
 Penuntut Umum menghendaki hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 bagi Terdakwa, dengan ancaman pidana kurungan selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.

5. Uang Pengganti:
Terdakwa diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.443.058.301,24,- dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap.

6. Penyitaan Barang Bukti:
Penetapan barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk negara, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.

7. Penyitaan Uang Tunai:
Uang tunai yang diserahkan saksi Felixiana Kellen akan dirampas untuk negara.

8. Biaya Perkara:
Terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

"Bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada tanggal 5 Januari 2024," ujar JPU, Hendrik Tiip.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut