KUPANG, iNewsTTU.id – Sidang perkara Tipikor yang melibatkan Terdakwa Dionisius Taus, mantan Kepala Desa Fatusene, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mencapai puncaknya pada hari Selasa, 19 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Kupang.
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri TTU membacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa, yang didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dana desa.
Dalam pembacaan tuntutan pidana, Penuntut Umum menyampaikan amar tuntutan sebagai berikut:
1. Terdakwa Tidak Terbukti Bersalah:
Penuntut Umum mengajukan tuntutan agar Terdakwa Dionisius Taus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair yang menyatakan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
2. Pembebasan Terdakwa:
Penuntut Umum juga meminta agar Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair yang diajukan.
Editor : Sefnat Besie