get app
inews
Aa Read Next : Mantan Kepala BPBD TTU dan Bendahara Disebut Bekerja Sama Korupsi Uang Negara Rp1 Miliar

Tuntutan Dana Desa Fatusene: Mantan Kades Dionisius Taus Diadili atas Kasus Korupsi

Selasa, 19 Desember 2023 | 21:51 WIB
header img
Mantan Kades Fatusene, Dionisius Taus di adili di Pengadilan Tipikor Kupang (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

7. Penyitaan Uang Tunai:
Uang tunai yang diserahkan saksi Felixiana Kellen akan dirampas untuk negara.

8. Biaya Perkara:
Terdakwa diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

"Bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada tanggal 5 Januari 2024," ujar JPU, Hendrik Tiip.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut