Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Sikka Buka Puasa Bersama Yatim Panti Asuhan Umul Mukminin Hafsah Waioti
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kades Nonotbatan di TTU Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:07 WIB
  • author Isto Santos
Mantan Kades Nonotbatan di TTU Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Rp500 Juta
Ilustrasi oknum kades di Kabupaten TTU korupsi dana desa (Foto: Dok iNews.id).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Mantan Kepala Desa Nonotbatan, Ruben Arkadius Tahoni, dan Mantan Bendahara Desa, Oktaviana Florida Seran, kini berhadapan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Keduanya diduga terlibat dalam penyelewengan Dana Desa Nonotbatan, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) selama periode tahun anggaran 2016-2021 untuk kepentingan pribadi.

Ancaman hukuman yang serius ini diberikan berdasarkan pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut