get app
inews
Aa Read Next : Sambut HUT Humas Polri ke-73, Sihumas Polres TTU Gelar Donor Darah di RSUD Kefamenanu

Mantan Kades Nonotbatan di TTU Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Jum'at, 15 Desember 2023 | 18:07 WIB
header img
Ilustrasi oknum kades di Kabupaten TTU korupsi dana desa (Foto: Dok iNews.id).

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro menjelaskan bahwa keduanya secara sengaja terlibat dalam penyelewengan Dana Desa Nonotbatan, sehingga dijerat dengan pasal-pasal berat tersebut.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ujar Iptu Djoni pada Jumat (15/12/2023).

Dijelaskan sebelumnya, kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp500.637.146 dan Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Mapolres TTU selama 20 hari ke depan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut