get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara dan 108 Barang Bukti Kasus Korupsi ADD Nonotbatan ke PN Kupang

Hakim Bebankan Eks Kades Nonotbatan Uang Pengganti Rp435 Juta dan Denda Rp100 Juta

Senin, 16 Desember 2024 | 10:34 WIB
header img
Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan keuangan Desa Nonotbatan Tahun Anggaran 2016 hingga 2020 telah dilaksanakan dengan terdakwa Ruben Arkadius Tahoni selaku Kepala Desa dan Florida Oktaviana Seran selaku Bendahara.

Sidang yang digelar pada Jumat, 13 Desember 2024, bertujuan untuk membacakan putusan terhadap keduanya.

Sidang dimulai pada pukul 11.15 WITA dan dihadiri oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Sarlota Suek (Ketua Majelis), Sutarno dan Lizbet Adelina (Hakim Anggota), serta Panitera Pengganti Dian Rahmawati dan Alfonsius Hoinbala.

Dalam proses hukum ini, Andrew P. Keya dan Hendrik Tiip dari Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU turut hadir sebagai Penuntut Umum, sedangkan Lusiana dan Timbo Tulung menjadi penasihat hukum terdakwa.

Kejari TTU, Firman Setiawan melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya, menjelaskan bahwa putusan dengan nomor 38.Pidsus-TPK 2024/PN.KPG untuk terdakwa Ruben Arkadius Tahoni dan nomor 39.Pidsus-TPK 2024/PN.KPG untuk terdakwa Florida Oktaviana Seran telah dibacakan oleh Hakim Lizbet Adelina.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut