Pelaku Curanmor di Kefamenanu Terancam 7 Tahun Penjara
Senin, 11 Desember 2023 | 20:58 WIB

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih aktif dalam pendalaman kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain serta adanya jaringan terorganisir dalam melakukan aksi kejahatan di wilayah Kabupaten TTU.
"Kita masih melakukan pengembangan dan untuk sementara pelaku tunggal berinisial FB. Kita masih terus dalami," terang Iptu Djoni.
Diketahui, sebelumnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kota Soe, Kabupaten TTS pada Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 14:00 WITA.
Editor : Sefnat Besie