Pelaku Curanmor di Kefamenanu Terancam 7 Tahun Penjara

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap seorang pria berinisial FB (33) yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kefamenanu.
Berdasarkan laporan polisi, tindakan pelaku FB telah menyebabkan hilangnya empat kendaraan sepeda motor dari para korban.
Atas perbuatannya, pelaku FB dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 sampai 3 jo Pasal 64 KUHAP ayat 1.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro pada Senin (11/12/2023).
"Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," ujar Iptu Djoni.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih aktif dalam pendalaman kasus ini untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain serta adanya jaringan terorganisir dalam melakukan aksi kejahatan di wilayah Kabupaten TTU.
"Kita masih melakukan pengembangan dan untuk sementara pelaku tunggal berinisial FB. Kita masih terus dalami," terang Iptu Djoni.
Diketahui, sebelumnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kota Soe, Kabupaten TTS pada Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 14:00 WITA.
Editor : Sefnat Besie