Pelaku Curanmor di Kefamenanu Terancam 7 Tahun Penjara
Senin, 11 Desember 2023 | 20:58 WIB

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap seorang pria berinisial FB (33) yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kefamenanu.
Berdasarkan laporan polisi, tindakan pelaku FB telah menyebabkan hilangnya empat kendaraan sepeda motor dari para korban.
Atas perbuatannya, pelaku FB dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 sampai 3 jo Pasal 64 KUHAP ayat 1.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro pada Senin (11/12/2023).
"Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," ujar Iptu Djoni.
Editor : Sefnat Besie