get app
inews
Aa Text
Read Next : Butuh Pertolongan Darurat di TTU? Bupati Luncurkan Call Center 112 Siaga!

Pelaku Curanmor di Kefamenanu Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 11 Desember 2023 | 20:58 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap seorang pria berinisial FB (33) yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kefamenanu.

Berdasarkan laporan polisi, tindakan pelaku FB telah menyebabkan hilangnya empat kendaraan sepeda motor dari para korban.

Atas perbuatannya, pelaku FB dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 sampai 3 jo Pasal 64 KUHAP ayat 1.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro pada Senin (11/12/2023).

"Ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," ujar Iptu Djoni.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut