Jakarta, iNewsTTU.id– BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 melalui optimalisasi layanan Skrining Riwayat Kesehatan bagi seluruh petugas pemilihan umum tahun 2024.
Langkah ini diawali dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan BPJS Kesehatan yang dikomandoi oleh Kantor Staf Presiden (KSP), terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Dalam SEB tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Gubernur dan Bupati/Wali kota, untuk memastikan bahwa KPU dan BAWASLU provinsi/kabupaten/kota mengarahkan petugas penyelenggara pemilu untuk menjalani Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan.
KPU dan BAWASLU juga diharapkan memastikan agar seluruh bawahannya mengikuti skrining tersebut.
SEB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, serta disaksikan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa Skrining Riwayat Kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Editor : Sefnat Besie