Selain itu, penanganan luka akibat gigitan anjing juga dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Salah satu langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini adalah pemberian vaksin VAR (Vaccin Anti Rabique), yang khusus diberikan kepada penderita yang mengalami gigitan anjing. Vaksin ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit rabies yang dapat ditularkan melalui gigitan hewan,"ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan TTU juga menekankan bahwa penanggulangan masalah gigitan anjing ini memerlukan kolaborasi lintas sektor.
Hal ini mencakup partisipasi aktif masyarakat, petugas kesehatan, serta pihak terkait lainnya.
"Dengan adanya kerjasama lintas sektor, diharapkan penanganan kasus gigitan anjing dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh, sehingga risiko penyebaran penyakit dapat diminimalkan,"imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie