KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Adrinus Bitin Dalin kembali mempertanyakan progres dalam proses hukum yang dilaporkannya ke Pihak Penegak Hukum tentang dugaan penggelepan sertifikat miliknya oleh terlapor DS yang berdomisili di Denpasar Bali.
Kepada awak media di cafe Mulia Jaya Kefamenanu, Adrianus mengisahkan, sebagi pelapor, dirinya diminta oleh tim penyidik Polsek Miomaffo Timur untuk berkomunikasi dengan kasi Pidum Kejari TTU terkait dengan perkara yang ia laporkan.
Dikatakan, saat bertemu, ia diberikan penjelasan soal progres perkaranya yang belum berproses ke tahap berikut lantaran masih terkendala dengan barang bukti berupa sertifikat yang masih ada pada tangan terlapor dengan inisial DS.
"Dalam pertemuan itu, Saya diberikan solusi menempuh cara lain yakni berkomunikasi dengan pihak Pertanahan untuk menerbitkan sertifikat baru atas obyek yang sama dan nama yang sama tetapi saya tolak, saya kuatir ada dampak hukum di kemudian hari,"kisahnya.
Ia menginkan agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik dan benar dengan berpatokan pada Undang-undang yang berlaku.
"Kami selaku korban dan pelapor mendesak agar perkara ini ditindaklanjuti dengan benar, karena perkara ini sudah masuk pada 3 November 2022 silam, atau sudah cukup lama,"ungkapnya.
Terkait dengan desakan itu, Kepala Seksi Pidana Umum, (Kasipidum) Kejari TTU, Ahmad Fauzi mengakui pihaknya masih kesulitan menghadirkan terlapor walaupun sudah melayangkan surat panggilan kepada DS.
"Memang kita masih kesulitan hadirkan terlapor, sudah ada surat panggilan tapi terlapor tidak kooperatif,"ungkap Ahmad Fauzi di Kantor Kejari TTU, Rabu siang.
Ia mengatakan, dirinya sudah menawarkan solusi yang terbaik kepada korban tapi belum ada respon balik.
"Kita pesan agar harap bersabar karena pihak pembeli di Bali tidak kooperatif, pengambilan setifikat butuh waktu, kalau sudah panggilan ketiga dan tidak dipenuhi maka jalan terakhir kita ke BPN kita minta bantu untuk keluarkan sertifikat atas obyek yang sama tapi dengan keluaran yang berbeda,"tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Adrianus Bitin Dalin, kembali mendatangi polsek Nunpene Timor Tengah Utara, NTT untuk mendapatan informasi terkait dengan perkara yang dilaporkannya sejak awal Noveber tahun 2022 silam.
Perkara yang dilaporkannya adalah dugaan penguasaan satu unit sertifikat tanah milik ayahnya yang saat ini diduga sedang dikuasai oleh terduga pelaku Domi Silab.
Adrianus warga asal Desa Naiola yang saat ini berdomisili di Desa Pariam, Kecamatan Langgikim, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat terus memperjuangkan Sertifikat tanah milik Ayahnya yang saat ini sedang dikuasai oleh orang lain atas nama Domi Silab.
Ia berharap agar polisi dan Kejaksaan dapat membantu menegakkan hukum dengan baik agar haknya berupa sertifikat dapat diperoleh kembali dari tangan DS yang bukan miliknya.
Editor : Sefnat Besie