KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Adrianus Bitin Dalin, kembali mendatangi polsek Nunpene Timor Tengah Utara, NTT untuk mendapatan informasi terkait dengan perkara yang dilaporkannya sejak awal Noveber tahun 2022 silam.
Perkara yang dilaporkannya adalah dugaan penguasaan satu unit sertifikat tanah milik ayahnya yang saat ini diduga sedang dikuasai oleh terduga pelaku Domi Silab.
Adrianus warga asal Desa Naiola yang saat ini berdomisili di Desa Pariam, Kecamatan Langgikim, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat terus memperjuangkan Sertifikat tanah milik Ayahnya yang saat ini sedang dikuasai oleh orang lain atas nama Domi Silab.
Kepada awak media, Adrianus yang ditemui di Cafe Jabalmart Kefamenanu, Kamis, 20 April 2023 menjelaskan, saat ini dirinya datang lagi dari Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan informasi terkait dengan perkembangan kasusnya.
"Kasus ini sudah saya laporkan di Polsek Nunpene sejak Bulan Desember 2022 lalu, hari ini saya datang lagi untuk mendapatkan informasi dan perkembangan kasusnya sudah sampai dimana,"ungkap Adrianus Bitin Dalin.
Meski harus membuang waktu dan energi dari tempat kerjanya di Sulawesi Tenggara ke Kabupaten Timor Tengah Utara, namun dirinya tetap percaya bahwa pihak Kepolisian dengan caranya akan membantu menyelesaikan kasus ini dalam waktu dekat.
Editor : Sefnat Besie