get app
inews
Aa Read Next : Polsek Biboki Anleu Diduga Tolak Melayani Laporan Kasus Penganiayaan, Keluarga Korban Kecewa

4 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Pengeroyokan Gegara Parkiran di Kefamenanu

Selasa, 26 September 2023 | 07:33 WIB
header img
Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam perkembangan kasus pengeroyokan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang pelaku sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan konflik terkait restribusi parkiran yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan antara dua kelompok pemuda di Kota Kefamenanu.

"Terkait kasus yang terjadi, akan dipilah antara pengeroyokan dan penembakan. Untuk pengeroyokan telah ditetapkan 4 orang tersangka," ujar Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson pada Senin, (25/09/2023).

AKBP Mukhson, menekankan bahwa penegakan hukum akan mengikuti prosedur yang berlaku dan fokus pada kasus pidana murni.

Ada perbedaan antara kasus pengeroyokan dan kasus penembakan yang telah terjadi, dan setiap kasus akan ditangani sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Sekali lagi, ini bicara pidana murni. Ada korban, ada tersangka," ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut