Diduga Rudapaksa 5 Anak, Polres TTU Periksa 8 Saksi, Kasusnya Masuk Tahap I
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penanganan kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pria berinisial A, warga Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terus bergulir.
Terbaru, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk para korban.
“Dalam minggu ini tahap I sudah periksa 8 saksi termasuk saksi korban,” kata Kapolres TTU, Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Aipda Akmal, Senin (23/2/2026).
Penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada tahap pertama (Tahap I).
Diduga Lebih dari Satu Korban
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial A dilaporkan ke polisi pada 17 Januari 2026 oleh seorang ibu rumah tangga berinisial M. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/45/I/2026/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.
Editor : Sefnat Besie