KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam perkembangan kasus pengeroyokan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang pelaku sebagai tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan konflik terkait restribusi parkiran yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan antara dua kelompok pemuda di Kota Kefamenanu.
"Terkait kasus yang terjadi, akan dipilah antara pengeroyokan dan penembakan. Untuk pengeroyokan telah ditetapkan 4 orang tersangka," ujar Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson pada Senin, (25/09/2023).
AKBP Mukhson, menekankan bahwa penegakan hukum akan mengikuti prosedur yang berlaku dan fokus pada kasus pidana murni.
Ada perbedaan antara kasus pengeroyokan dan kasus penembakan yang telah terjadi, dan setiap kasus akan ditangani sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
"Sekali lagi, ini bicara pidana murni. Ada korban, ada tersangka," ujarnya.
Selain itu, Kapolres TTU juga menggarisbawahi pentingnya keselamatan korban dan upaya penyembuhan mereka. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita palsu dan untuk selalu mencari solusi terbaik dalam menangani masalah.
"Jadi jangan mudah terprovokasi dan mudah terbawa dengan berita-berita bohong. Setiap masalah harus kita kaji dan kita pelajari apa penyebabnya terus bagaimana solusinya," terang dia.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis, (21/09/2023) malam dan mengakibatkan tiga orang mengalami luka dan patah tulang. Pihak berwenang akan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie