get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Ingin Bekerja Sesuai Aturan, Kades Letneo minta Pendampingan Kejari TTU

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:03 WIB
header img
Mariana Tahu, Kepala Desa Letneo kecamatan Insana Barat saat menerima SK dari Kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 di Kefemenanu.Foto: ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepala Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT akhirnya resmi menerima Surat Keputusan sebagai Desa Binaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

SK tersebut diterima oleh Mariana Tahu, dari Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, Kamis, 24 Agustus 2023 lalu.

Setelah direstui masuk menjadi desa Binaan Kejari, Kades Desa Letneo kecamatan Insana Barat menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri TTU yang telah bersedia untuk memberi dampingan dalam pelaksanaan pembangunan.

"Terima kasih kepada bapak kepala kejaksaan Negeri TTU Roberth Jimmy Lambila, yang telah menyerahkan SK melalui kasi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip,"ungkap Maria Tahu.

Ia berharap pendampingan yang dilakukan dari Kejari TTU dapat membawa perubahan di wilayah Desa Letneo menjadi lebih baik dari saat ini.

"Sebagai kepala Desa yang baru, kita sangat membutuhkan dampingan Kejaksaan Negeri TTU agar tidak salah dalam mengambil keputusan dalam pembangunan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan di Desa,"tandasnya.

Dengan demikian, maka apa yang tertuang dalam Visi dan Misinya saat kampanye Pilkades waktu lalu, dapat terwujud yaitu adanya perubahan di Desa Letneo.

Surat Keputusan (SK) Kepala Kejaksaan Negeri TTU tanggal 22 Agustus 2023 dengan NOMOR  KEP 14 /N.3.12/ Dek.1/08/2023 yang ditandatangani langsung oleh Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut