KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Sebanyak 7 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara NTT telah mengajukan surat permohonan pendampingan ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Tujuan para desa yang mengajukan permohonan itu dengan maksud agar bisa mendapatkan bimbingan terkait pengelolaan keuangan desa sehingga penggunaannya tepat sasaran sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan.
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi intel Kejari, Hendrik Tiip menjelaskan dari 7 desa yang telah mengajukan surat permohonan pendampingan, 4 diantaranya sudah ditetapkan sebagai desa dampingan Kejaksaan.
"Yang sudah disetujui dan ditetapkan sebagai desa dampingan Kejaksaan adalah Desa Botof, Desa Letneo, Fatusene dan Desa Popnam,"terang Hendrik Tiip, Kasi intel Kejari TTU, Sabtu, 27/8/2023.
Sedangkan tiga desa lainnya yang masih menunggu proses verifikasi surat permohonan mereka adalah Desa Nilulat, Desa Letmafo Timur dan Desa Letmafo.
"Kita berharap, sekitar senin atau selasa pekan depan sudah bisa kita lakukan penetapan sebagai desa dampingan Kejaksaan,"Harapannya.
Hendrik juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas pendampingan, tim Kejari TTU akan terjun langsung ke setiap desa binaan untuk memberikan bimbingan terkait pengelolaan keuangan desa sehingga penggunaannya tepat sasaran sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan.
Hal ini menurutnya sangat penting agar proses pencairan, penggunaan hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban bisa dilakukan tepat waktu dan proses pembangunan di desa dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Disampaikan Hendrik, program Jaksa Jaga Desa adalah program prioritas Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan dana desa.
Editor : Sefnat Besie