get app
inews
Aa Text
Read Next : Aktivis Hukum Apresiasi Janji Pemda TTU Perjuangkan Nasib PTT dalam Seleksi PPPK

Apa itu Program Jaksa Jaga Desa di Timor Tengah Utara

Minggu, 23 Juli 2023 | 10:31 WIB
header img
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, kepada wartawan di ruang kerjanya saat memberikan penjelasan terkait calon tersangka korupsi dana desa. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara NTT akan membuat Program Jaksa Jaga Desa, tujuan program ini adalah untuk mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan Dana Desa.

program Jaksa Jaga Desa ini adalah salah satu program yang digagas Kejaksaan Agung RI setelah adanya perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman antara Kejagung RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). 

Kepala Seksi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, Sabtu (22/7/2023) mengatakan program Jaksa Jaga Desa ini mulai dilaksanakan di TTU karena adanya begitu banyak aduan yang masuk ke Kejari TTU terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

Hendrik menjelaskan, untuk implementasi program Jaksa Jaga Desa ini Kejari TTU akan memilih desa-desa dampingan sebanyak 24 desa dengan komposisi setiap kecamatan 1 desa.

"Di tahun 2023 ini kita akan tentukan setiap kecamatan 1 desa untuk dibina dan dibimbing tentang tatacara pengelolaan keuangan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari," ungkap Hendrik.

Ia menuturkan, dalam pelaksanaan program ini, pihaknya akan membangun koordinasi dengan Pemerintah daerah (Pemda), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten TTU.

"Jadi untuk teknisnya kami akan koordinasikan dengan Pemda, dalam hal ini Dinas PMD untuk menentukan satu kecamatan satu desa," jelas Hendrik.

Hendrik juga menyampaikan bahwa apabila program tersebut dijalankan dan berhasil maka di tahun berikut akan diperluas jumlah desa-desa dampingan.

Ia menerangkan, fokus dampingan yang akan dilakukan adalah semua tahapan pelaksanaan penggunaan Dana Desa mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes dan realisasinya.

"Jadi sekali lagi saya sampaikan bahwa, landasan kita adalah agar penggunaan Dana Desa ini dapat dipergunakan dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari," pungkas Hendrik.

Program Jaksa Jaga Desa ini diyakini bisa mengurangi penyalahgunaan Dana Desa yang bisa saja berujung kasus seperti yang sudah terjadi selama ini di Kabupaten Timor Tengah Utara. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut