SOE, iNewsTTU.id- Penyidik Polres Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur Senin (07/08/2023) kemarin berhasil menetapkan 10 orang Tersangka dari 14 orang saksi yang diperiksa sebelumnya terhadap Kasus Insiden Berdarah atau Pengroyokan di Desa Hane Kecamatan Batuputih Kabupaten Timor Tengah Selatan Rabu (02/08/2023) lalu 1 Orang diantaranya DPO masih dalam pengejaran polisi.
Hal itu dikatakan Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, Senin (07/08/2023) kemarin di ruang kerjanya.
Ia menceritakan dari 14 saksi kasus pengroyokan terhadap dua pemuda asal Desa Tubuhue Kecamatan Amanuban Barat yang mengakibat satu orang diantaranya meninggal dunia, pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka dan 9 orang lainnya sudah ditahan dalam sel tahanan Mapolres Timor Tengah Selatan, sedangkan 1 orang diantaranya masih DPO dalam proses pengejaran tim Jatanras Polres TTS.
Editor : Sefnat Besie