get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Perjuangan Prajurit TNI, Hapus Jejak Nestapa jadi Semringah di Pedalaman Timor

Tragedi Berdarah di Desa Hane TTS, Polisi Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka

Selasa, 08 Agustus 2023 | 09:04 WIB
header img
Tragedi Berdarah di Desa Hane TTS, Polres TTS Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka usai pemeriksaan saksi. Foto: ist

"9 orang TSK yang sudah ditahan diantaranya, BF, AT, IT, YAT, SAT, DF, NF, PF, JIF, sedangkan OR sementara dalam pengejaran atau DPO,"ungkap Joel.

Pihaknya berharap tersangka OR segera menyerahkan diri sebelum tim Jatanras lelah melakukan pengejaran maka dengan demikian tim akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka berdasarkan perintah undang-undang.

"Para Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 E , dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," Tutup Kasat Joel Ndolu.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut