Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jenggala di TTS Perkuat Peran Perempuan Muda Hadapi Perubahan Iklim
Advertisement . Scroll to see content

Tragedi Berdarah di Desa Hane TTS, Polisi Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka

Selasa, 08 Agustus 2023 | 09:04 WIB
  • author Evraim Baitanu
Tragedi Berdarah di Desa Hane TTS, Polisi Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka
Tragedi Berdarah di Desa Hane TTS, Polres TTS Tetapkan 10 Orang Sebagai Tersangka usai pemeriksaan saksi. Foto: ist

"9 orang TSK yang sudah ditahan diantaranya, BF, AT, IT, YAT, SAT, DF, NF, PF, JIF, sedangkan OR sementara dalam pengejaran atau DPO,"ungkap Joel.

Pihaknya berharap tersangka OR segera menyerahkan diri sebelum tim Jatanras lelah melakukan pengejaran maka dengan demikian tim akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka berdasarkan perintah undang-undang.

"Para Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 E , dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," Tutup Kasat Joel Ndolu.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut