KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sosialisasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Praktik Kerja Mahasiswa (PKM) Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Timor (Unimor) di SMAN Bikomi Nilulat.
Diketahui sosialisasi itu memberikan pemahaman kepada siswa SMA mengenai ancaman dan dampak dari perdagangan orang di Desa Sunkaen, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Usia SMA memang merupakan usia yang rentan dan menjadi objek vital dalam perdagangan orang, oleh karena itu penyuluhan seperti ini memiliki potensi yang signifikan untuk mencegah terjadinya kasus TPPO di masa mendatang.
Pada intinya, kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Pemberantasan TPPO: Kegiatan sosialisasi ini didasari oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menegaskan bahwa TPPO mencakup berbagai tindakan yang melibatkan ancaman, kekerasan, penculikan, dan berbagai bentuk penyalahgunaan untuk tujuan eksploitasi.
2. Pemahaman tentang TPPO: Sosialisasi ini membantu siswa memahami konsep dan definisi TPPO, termasuk cara-cara yang digunakan pelaku untuk merekrut dan mengeksploitasi korban. Informasi ini akan memberikan pemahaman lebih baik kepada siswa tentang bahaya TPPO.
Editor : Sefnat Besie