KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Sosialisasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Praktik Kerja Mahasiswa (PKM) Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Timor (Unimor) di SMAN Bikomi Nilulat.
Diketahui sosialisasi itu memberikan pemahaman kepada siswa SMA mengenai ancaman dan dampak dari perdagangan orang di Desa Sunkaen, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Usia SMA memang merupakan usia yang rentan dan menjadi objek vital dalam perdagangan orang, oleh karena itu penyuluhan seperti ini memiliki potensi yang signifikan untuk mencegah terjadinya kasus TPPO di masa mendatang.
Pada intinya, kegiatan ini bertujuan untuk:
1. Pemberantasan TPPO: Kegiatan sosialisasi ini didasari oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menegaskan bahwa TPPO mencakup berbagai tindakan yang melibatkan ancaman, kekerasan, penculikan, dan berbagai bentuk penyalahgunaan untuk tujuan eksploitasi.
2. Pemahaman tentang TPPO: Sosialisasi ini membantu siswa memahami konsep dan definisi TPPO, termasuk cara-cara yang digunakan pelaku untuk merekrut dan mengeksploitasi korban. Informasi ini akan memberikan pemahaman lebih baik kepada siswa tentang bahaya TPPO.
3. Faktor Pendorong TPPO: Dalam aktivitas ini, dijelaskan pula bahwa ada faktor-faktor sosial dan ekonomi yang dapat memicu terjadinya TPPO, seperti rendahnya ekonomi, kurangnya pendidikan, penegakan hukum yang lemah, dan masalah-masalah sosial lainnya. Ini membantu siswa memahami akar permasalahan yang dapat memicu TPPO.
4. Peran Remaja: Sosialisasi ini mencoba untuk memberikan pemahaman kepada siswa SMA tentang peran mereka dalam mencegah TPPO dan memberantasnya. Remaja adalah kelompok yang berisiko menjadi korban, namun juga memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan dalam masyarakat.
5. Kolaborasi dengan Institusi Pendidikan: Melibatkan sekolah dalam sosialisasi ini adalah langkah yang bijak karena sekolah adalah tempat di mana para siswa berkumpul dan belajar. Dengan pendekatan seperti ini, pesan tentang bahaya TPPO dapat lebih efektif disampaikan kepada target audiens.
“Di Desa Sunkaen sendiri memang belum ada laporan kasus ini, tetapi kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi semua itu terjadi, di kota-kota besar kasus ini sudah lazim dan sering terjadi,” ujar anggota PKM, Denisius Oki pada Jumat (04/08/2023).
"Usia SMA sangat vital sekali, karena pada masa ini siswa yang sudah menamatkan SMA, selain kuliah akan ada yang mencari kerja keluar daerah bahkan ke luar negeri," ujar Deni lebih lanjut.
Sementara itu, Arnoldus Yansen Tahoni mengatakan, kegiatan ini mencakup pemahaman hukum, faktor-faktor pemicu, dan peran masyarakat dalam pencegahan TPPO.
Adanya kehadiran anggota PKM serta siswa SMAN Bikomi Nilulat menunjukkan bahwa sosialisasi ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan yang relevan dan dapat mendukung penyebaran informasi.
Sosialisasi ini diharapkan memberi wawasan yang lebih baik kepada siswa mengenai bahaya TPPO dan mendorong mereka untuk menjadi bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di masa depan.
"Dengan tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman terkait TPPO dan mendiskusikan upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah serta membangun kesepahaman bersama," jelasnya.
Hadir juga pada kesempatan itu anggota PKM diantaranya Melania Yoklina Fras, Kristina Adelia Botun, Rosadalima Ito, Patrisius Klau, Adriani Telik Seran, dan Yohanes B. Banu serta puluhan siswa SMAN Bikomi Nilulat.
Editor : Sefnat Besie