Aparat Desa Dipolisikan gegara Minta Jatah Hubungan Badan kepada Wanita Cantik, Ini Persoalannya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/12/59958_foto-porno.jpg)
BANDUNG, iNewsTTU.id - Menjadi tugas aparat desa melayani administrasi dari masyarakat. Tetapi tidak sedikit juga aparat desa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kepentingan pribadi dalam bentuk uang maupun pemuas nafsu.
Diketahui seorang perempuan cantik berinisial SR menjadi korban pelecehan seksual saat mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Korban diancam oleh pelaku berinisial R yang merupakan aparat desa setempat. Kejadian itu terjadi di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, ancam oleh terduga pelaku berinisial R. Korban berharap polisi segera menindak pelaku.
Hal itu disampaikan oleh korban korban SR di Mapolresta Bandung pada Kamis, (22/6/2023).
"Saya minta keadilan aja sih. Soalnya sekarang sudah terjadi kan. Dia mengancam anak saya. Saya juga diancam. Dia mengancam dokumen yang saya ajukan tidak akan menyelesaikan semuanya," katanya.b
Kuasa Hukum korban SR, Poppy Sitorus mengatakan, pihaknya meminta penegak hukum memproses kasus tersebut walaupun pelaku berulangkali meminta untuk bertemu dengan korban SR diduga untuk meminta damai.
Tidak terima perlakuan bejat itu, korban SR melaporkan terduga pelaku R melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 dan ITE karena korban menerima ancaman dari pelaku.
"(Terduga pelaku R) sempat mencari klien saya (SR). Tapi klien saya (SR) menghindar. Jadi proses hukum jalan aja," ujar Poppy.
Diketahui, perkara ini telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jabar dengan surat laporan bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Bandung.
Pihak kepolisian setempat masih mendalami persoalan itu lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie