get app
inews
Aa Read Next : Warga Pattongko Gerebek Kades Nakal Sedang Bersama Wanita Muda dalam Kamar Kos

Demi Manjakan Istri Muda, Kades ini Nekat Korupsi Dana Desa Rp900 Juta

Rabu, 24 Mei 2023 | 14:12 WIB
header img
Herman Sawiran, terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa di Musi Rawas, Sumsel. (Foto: Dede F).

PALEMBANG, iNewsTTU.id - JPU Kejari Lubuklinggau menuntut Herman Sawiran, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel dengan pidana penjara selama 7 tahun tahun setelah terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp900 juta.

Tidak hanya itu, Herman juga dituntut ikut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Herman Sawiran di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Editerial dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.

Hal itu disampaikan oleh JPU Hamdan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2023).

"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," katanya.

Terdakwa Herman Sawiran, katanya, juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp898,6 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 3 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.

Pertimbangan yang memberatkan Herman bahwa hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp898,6 juta.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut