GUNUNGSITOLI, iNewsTTU.id - Mantan Kepala Desa dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dahadono Gawu-gawu ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut) pasalnya keduanya diduga ada kerugian negara dalam pembangunan fisik.
Diketahui keduanya masing-masing berinisial LH (32) dan PH (36) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pekerjaan bangunan fisik.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Gunungsitoli Solidaritas Telaumbanua, mengatakan jika sebelumnya pada tanggal (16/5/2023) keduanya sudah ditetapkan tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Solidaritas Telaumbanua, Senin (22/5/2023).
"Pada tanggal 16 Mei 2023 kemarin telah ditetapkan tersangka. Keduanya dilakukan penahanan setelah kami kembali periksa, serta kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli," ucapnya.
Dikatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek pembangunan perkerasan jalan serta bangunan pendukung lainnya pada tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp1,5 miliar dan pembangunan bronjong tahun anggaran 2018 senilai Rp1,4 miliar.
Dari 2 item pekerjaan pembangunan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Kejari Gunungsitoli, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp238.994.503.
"Ditemukan kerugian Negara sebesar Rp238.994.503," katanya.
Kedua tersangka ini, katanya, diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek perkerasan jalan yang seharusnya 400 meter.
Faktanya, yang dikerjakan hanya sekitar 290 meter dengan laporan realisasi 100 persen.
Dari hasil pemeriksaan, adanya dokumen SPJ fiktif tanda terima pembayaran dari pihak ketiga (Perusahaan). Namun setelah dikroscek, bahwa pihak ketiga tersebut membantah telah melakukan penyediaan bahan proyek tahun 2017 dan Tahun 2018.
Editor : Sefnat Besie