PALEMBANG, iNewsTTU.id - JPU Kejari Lubuklinggau menuntut Herman Sawiran, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel dengan pidana penjara selama 7 tahun tahun setelah terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp900 juta.
Tidak hanya itu, Herman juga dituntut ikut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Herman Sawiran di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Editerial dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
Hal itu disampaikan oleh JPU Hamdan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2023).
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," katanya.
Terdakwa Herman Sawiran, katanya, juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp898,6 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 3 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.
Pertimbangan yang memberatkan Herman bahwa hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp898,6 juta.
Kemudian dalam fakta selama persidangan juga terungkap bahwa sebagian besar uang dana desa Ngestikarya yang diselewengkan terdakwa Herman Sawiran dihabiskan untuk berfoya-foya main perempuan.
"Pada persidangan sebelumnya, pengakuan terdakwa uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan dengan seorang perempuan yang diakuinya sebagai istri kedua," kata Hamdan.
Hamdan membeberkan hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, terdakwa sebelumnya sempat berstatus DPO selama 1 tahun sebelum tertangkap di Provinsi Riau.
"Tinggal nanti sidang Rabu pekan depan agendanya pembelaan dari terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan ini," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie