"Capaian pada pilar pertama adalah, Tersedia 1 posko pengaduan di desa yang disediakan bersama antara pemerintah dan masyarakat sebagai tempat pengaduan kasus, Pencanangan Desa Kuanek sebagai desa ramah anak dan penyelesakan kasus KDRT mengedepankan mediasi daripada litigasi,"imbuhnya.
Sementara itu, pada pilar kedua, capaian hasilnya adalah, Adanya pengakuan dari pemerintah desa kepada kelompok ekonomi perempuan dengan menerbitkan SK kepada kelompok perempuan Desa Kuanek: No SK: NO:003.DK/V/2020, 4 Perempuan pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), ada 7 Perempuan pelaku usaha mendapat sertifikat Perlindungan Keamanan Pangan (PKP).
Selanjutnya, pada pilar ketiga, Adanya komitmen LLB dan pemerintah desa untuk mendukung kepemimpinan perempuan di desa.
Sebagai contoh: 6 Orang ada dalam struktur Pemerintah Desa dan 3 Orang perempuan sebagai BPD, Pengadaan instalasi perpiapaan air melalui dana desa di dusun A dan Dusun D Desa Kuanek tahun 2021 – yang mendekatkan akses atas air bersih bagi keluarga.
selain itu, berkurangnya beban kerja perempuan yang lebih banyak bertanggungjawab untuk penyediaan air rumah tangga.
Sebelumnya Perempuan harus mengambil air di cekdam yang jaraknya 2 km dari pemukiman Desa Kuanek terpilih masuk dalam Penyusunan Praktik Baik SDGs dari 10 Desa di Indonesia yang didokumentasikan Kalyanimtra dan Infid.
Kemudian Pada pemilihan Kepala Desa serentak di TTU bulan Mei 2023, 2 orang perempuan masuk dalam panitia pilkades, dan 1 orang perempuan masuk dalam pencalonan Kepala Desa Adanya dukungan LLB dalam mensuport kerja – kerja paralegal.
Editor : Sefnat Besie