get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Pungli Kepala Puskesmas Oepoi Kupang Mengendap di Inspektorat

Ini yang Dilakukan Forum Pengada Layanan NTT dalam Lokakarya di Kefamenanu

Rabu, 22 Mei 2024 | 18:02 WIB
header img
Forum Pengada Layanan NTT dalam Lokakarya di Kefamenanu mulai menyusun panduan penanganan dan rujukan layanan korban kekerasan seksual. Foto: istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Usai dibuka oleh wakil Bupati TTU, Eusabius Binsasi, Lokakarya yang digagas oleh Yabiku NTT mulai bersama peserta lokakarya mulai menyusun panduan penanganan dan rujukan layanan korban kekerasan seksual sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lokakarya ini akan berlangsung selama 3 hari di Hotel Frawijaya, Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, dari 22-24 Mei 2024.

Maria Filiana Tahu, selaku Direktur Yayasan Peduli Perempuan 'Kampung' menjelaskan bahwa tujuan utama lokakarya ini adalah menyamakan persepsi peserta tentang substansi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, (TPKS), terutama terkait hak-hak korban yang harus dipenuhi.

Selain itu, lokakarya ini bertujuan untuk menyusun panduan penanganan dan rujukan layanan korban kekerasan seksual yang berkeadilan gender dan inklusif, dari status korban hingga menjadi penyintas, dalam tindakan rehabilitasi dan reintegrasi.

Anggota DPRD Timor Tengah Utara terpilih periode 2024-2029 ini menyatakan bahwa meskipun UU No. 12 Tahun 2022 telah disahkan, penerapannya belum maksimal di berbagai daerah.

"Hal ini disebabkan oleh beragam pemahaman di masyarakat dan di antara Aparat Penegak Hukum (APH) terkait undang-undang ini,"ungkapnya.

Oleh karena itu, advokasi terus dilakukan baik di tingkat nasional maupun daerah untuk mendorong penerapan undang-undang ini dan penyusunan aturan pelaksanaannya.

Lokakarya ini melibatkan berbagai pemateri dari lembaga terkait, termasuk Polres TTU, Kejaksaan Negeri Kefamenanu, dan Dinas P3A Kabupaten Timor Tengah Utara.

Materi yang disampaikan mencakup peran Polri dalam penerapan UU TPKS, pemenuhan hak korban kekerasan seksual, dan mekanisme penanganan terpadu terhadap kasus kekerasan seksual.

Forum Pengada Layanan di NTT, yang terdiri dari Yayasan Amnaut Bifa “Kuan” (YABIKU) NTT, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik NTT, dan Sanggar Suara Perempuan Timor Tengah Selatan, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten untuk merancang panduan penanganan dan rujukan layanan kekerasan seksual.

Diharapkan, penanganan kasus kekerasan seksual dapat dilakukan secara terpadu demi pemenuhan hak-hak korban.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut