KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Yabiku NTT yang merupakan bagian dari Konsorsium Timor Adil dan Setara NTT merupakan salah satu lembaga pendamping untuk dua Desa binaan di Kabupaten Timor Tngah Utara, yakni Desa Kuanek dan Desa maubesi.
Kepada peserta Workshop Exit Strategy Project I WIL, Direktur Yabiku NTT, Filiana Tahu menyampaikan ada 3 Pilar Program IWIL: Indonesian Women in Leadership.
Menurutnya, yang pertama adalah Pengurangan Kekerasan Berbasis Gender Perempuan, laki-laki, dan jaringan komunitas mengambil tindakan untuk mengubah norma sosial yang berbahaya yang mengarah pada marginalisasi perempuan dan GBV.
Kedua: Pemberdayan Ekonomi Perempuan, dimana Perempuan dan perempuan muda diberdayakan secara ekonomi melalui ekosistem model bisnis inklusif.
Ketiga: Penguatan Kepemimpinan Perempuan, yakni Perempuan dan perempuan muda diberdayakan untuk memiliki akses dan kontrol yang lebih besar atas sumber daya sosial, politik, dan ekonomi.
Filiana menjelaskan, hasil yang dicapai adalah adanya sistim penanganan kasus di desa dengan skema kerja paralegal yang berperan melakukan pendampingan dan penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak.
Selanjutnya, Terbangunnya koordinasi kerja antara paralegal dengan pemerintah desa, tokoh adat dan tokoh agama dalam upaya pencegahan dan penaganan kasus kekerasan terhadap perem[uan dan anak.
Kemudian, adanya dukungan kibjakan dan anggaran dari Pemerintah Desa, SOP penanganan dan Alur rujukan Kasus kekerasan berbasis Gender dan format pelaporan kasus yang terkoneksi dengan aplikasi SIMFONI.
"Capaian pada pilar pertama adalah, Tersedia 1 posko pengaduan di desa yang disediakan bersama antara pemerintah dan masyarakat sebagai tempat pengaduan kasus, Pencanangan Desa Kuanek sebagai desa ramah anak dan penyelesakan kasus KDRT mengedepankan mediasi daripada litigasi,"imbuhnya.
Sementara itu, pada pilar kedua, capaian hasilnya adalah, Adanya pengakuan dari pemerintah desa kepada kelompok ekonomi perempuan dengan menerbitkan SK kepada kelompok perempuan Desa Kuanek: No SK: NO:003.DK/V/2020, 4 Perempuan pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), ada 7 Perempuan pelaku usaha mendapat sertifikat Perlindungan Keamanan Pangan (PKP).
Selanjutnya, pada pilar ketiga, Adanya komitmen LLB dan pemerintah desa untuk mendukung kepemimpinan perempuan di desa.
Sebagai contoh: 6 Orang ada dalam struktur Pemerintah Desa dan 3 Orang perempuan sebagai BPD, Pengadaan instalasi perpiapaan air melalui dana desa di dusun A dan Dusun D Desa Kuanek tahun 2021 – yang mendekatkan akses atas air bersih bagi keluarga.
selain itu, berkurangnya beban kerja perempuan yang lebih banyak bertanggungjawab untuk penyediaan air rumah tangga.
Sebelumnya Perempuan harus mengambil air di cekdam yang jaraknya 2 km dari pemukiman Desa Kuanek terpilih masuk dalam Penyusunan Praktik Baik SDGs dari 10 Desa di Indonesia yang didokumentasikan Kalyanimtra dan Infid.
Kemudian Pada pemilihan Kepala Desa serentak di TTU bulan Mei 2023, 2 orang perempuan masuk dalam panitia pilkades, dan 1 orang perempuan masuk dalam pencalonan Kepala Desa Adanya dukungan LLB dalam mensuport kerja – kerja paralegal.
Editor : Sefnat Besie