KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) menyetujui penyelesaian permohonan Restorative Justice (RJ) dalam pelaksanaan ekspose yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) Roberth Jimmy Lambila.
Kejari TTU didampingi Muhamad Mahrus Setia Wijaksana dan Bosman Martua Raja Sinaga, selaku Jaksa Fasilitator yang dilaksanakan secara virtual.
Pelaksanaan ekspose dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dalam hal ini diwakili oleh Direktur Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ibu Agnes Trian, Koordinator dan para Kasubdit pada Direktorat Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Serta Hutama Wisnu selaku Kepala Kejati NTT, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT) Muhammad Ikhsan, dan para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati NTT.
Dikatakan, pelaksanaan ekspose permohonan RJ dalam perkara atas nama Remigius Saka alias Remi yang disangka telah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal itu disampaikan oleh Kejari TTU Roberth Jimmy Lambila melalui Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip pada Rabu,(12/04/2023).
"Pelaksanaan proses permohonan RJ tersebut sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kejari TTU pada hari Rabu (29/03/2023), yang dihadiri oleh tersangka Remi, keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh gama, tokoh masyarakat Desa, penyidik, Duta Kejari TTU dan Akademisi STIH Cendana Wangi," ujarnya.
Editor : Sefnat Besie