get app
inews
Aa Read Next : Kejari TTU Limpahkan Berkas Perkara dan 108 Barang Bukti Kasus Korupsi ADD Nonotbatan ke PN Kupang

JAM PIDUM Setujui Usulan Penyelesaian Restorative Justice dari Kejari TTU atas Tersangka Remigius

Rabu, 12 April 2023 | 20:15 WIB
header img
JAM PIDUM Setujui Usulan Penyelesaian Restorative Justice dari Kejari TTU (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

Ia mengatakan, terhadap ekspose permohonan RJ tersebut disetujui oleh JAM Pidum dengan catatan agar Kejari TTU melengkapi proses administrasi permohonan RJ melalui Kejati NTT untuk mendapatkan penetapan RJ dalam perkara atas nama tersangka Remi dikarenakan memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.

"Nanti dalam waktu dekat Pak Kajari TTU bersama Jaksa Fasilitator akan memberikan Surat Penetapan RJ kepada pihak tersangka bersama keluarga dan pihak korban dan keluarganya setelah kami menerima Penetapan RJ dari Bapak Kajati NTT," jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut