Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

JPU Kejari TTU minta Hakim Tipikor Kesampingkan Eksepsi PH, Terdakwa Alfred Baun

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:35 WIB
  • author Sefnat Besie
JPU Kejari TTU minta Hakim Tipikor Kesampingkan Eksepsi PH, Terdakwa Alfred Baun
JPU Kejari TTU minta Hakim Kesampingkan Eksepsi PH, Terdakwa Alfred Baun. Foto: ist

Selanjutnya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun untuk menolak keseluruhan Nota keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun.

Penuntut Umum juga menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun.

"Penuntut Umum menyatakan hukum bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah SAH, serta memerintahkan terdakwa Alfred Baun tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Alfred Baun,"jelasnya.

Sidang dengan Agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Alfred Baun dihadiri oleh Ketua Majelis : Sarlota Suek, Anggota : Lizbet Adelina, Anggota : Mike Priyantini, S.

Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 28 Maret 2023 pekan depan dengan agenda putusan sela.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut