KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Sidang lanjutan dalam perkara Ketua Araksi NTT Alfred Baun hari ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang, Selasa (21/3/2023) secara virtual.
Hadir dalam sidang virtual tersebut, Terdakwa Alfred Baun dari dalam Rutan Kupang, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU Andrew Keya.
Dalam sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi Penasehat Hukum Alfred Baun, JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara meminta majelis hakim menolak keseluruhan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Alfred Baun.
"Kami berpendapat bahwa Nota Keberatan yang telah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa Alfred Baun, sebahagian telah masuk kepada meteri pokok perkara,"kata JPU Andrew Keya, Selasa, 21/3/2023
Menurutnya, Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa Surat Dakwaan atas nama Terdakwa Alfred Baun yang telah dibacakan pada sidang hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Selanjutnya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun untuk menolak keseluruhan Nota keberatan yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Alfred Baun.
Penuntut Umum juga menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Klas IA berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, serta melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Alfred Baun.
"Penuntut Umum menyatakan hukum bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah SAH, serta memerintahkan terdakwa Alfred Baun tetap berada dalam tahanan dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa Alfred Baun,"jelasnya.
Sidang dengan Agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Alfred Baun dihadiri oleh Ketua Majelis : Sarlota Suek, Anggota : Lizbet Adelina, Anggota : Mike Priyantini, S.
Diketahui, sidang akan dilanjutkan pada Selasa 28 Maret 2023 pekan depan dengan agenda putusan sela.
Editor : Sefnat Besie