Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

JPU Limpahkan 504 Item Barang Bukti Perkara Korupsi BPBD Kabupaten TTU ke Pengadilan Tipikor

Kamis, 23 November 2023 | 18:41 WIB
  • author Isto Santos
JPU Limpahkan 504 Item Barang Bukti Perkara Korupsi BPBD Kabupaten TTU ke Pengadilan Tipikor
PJU Kejari TTU Limpahkan 504 Item Barang Bukti Perkara Korupsi BPBD ke Pengadilan Tipikor (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KUPANG, iNewsTTU.id - Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Pelimpahan ini dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

Pelimpahan perkara ini merupakan langkah tegas dari Penuntut Umum setelah mendapatkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri TTU nomor: B-2067/N.3.12/Ft.1/11/2023, tanggal 20 November 2023.

Terdapat dua terdakwa dalam perkara ini, yaitu Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni. Keduanya didakwa terlibat dalam pengelolaan dana BPBD TTU selama tahun 2021 dan 2022.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut