get app
inews
Aa Text
Read Next : Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Tidak Ada yang Meringankan

Istri Ferdy Sambo Dilarang ke Luar Negeri

Rabu, 31 Agustus 2022 | 07:48 WIB
header img
Penampilan Putri Candrawathi saat rekonstruksi (Foto: Tangkaapan Layar/Youtube Polri TV)


JAKARTA, iNewsTTU.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bepergian ke luar negeri.

Putri dicekal selama 19 hari hingga 11 September 2022. “Terhadap Saudari PC telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/8/2022).

Nyoman tak menjelaskan alasan pencekalan tersebut. Hanya saja, ia mengatakan pencekalan didasarkan atas permintaan dari Polri.
"Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," ujar Nyoman.

 Berbeda dengan Tersangka Lain Putri Candrawathi adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Putri, para tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut